Pajak Penghasilan (PPh) di Indonesia dibagi menjadi beberapa pasal, termasuk PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 22. Berikut adalah penjelasan mengenai tarif dan pengenaan pajak untuk masing-masing pasal:
1. **PPh Pasal 21**:
- PPh Pasal 21 dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh orang pribadi, termasuk gaji, upah, honorarium, tunjangan, atau pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang dilakukan.
- Tarif PPh