PMA (Penanaman Modal Asing) yang sepenuhnya dimiliki oleh asing dapat berpartisipasi dalam insentif pajak, termasuk yang berhubungan dengan pengurangan pajak. Namun, untuk mendapatkan pajak insentif yang sebesar 0.5%, terdapat syarat dan ketentuan tertentu yang harus dipenuhi sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
Insentif pajak, termasuk tarif pajak yang lebih rendah, biasanya diberikan untuk sektor-sektor tertentu,