**Pendahuluan**
Dalam era informasi yang semakin berkembang, fenomena viralitas berhasil menyentuh berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam konteks keadilan sosial. Istilah "No Viral No Justice" mengungkapkan sebuah kenyataan bahwa banyak kasus pelanggaran hak asasi manusia dan ketidakadilan sosial sering kali tidak mendapatkan perhatian yang memadai jika tidak disorot oleh media massa atau platform digital. Dengan kemajuan teknologi komunikasi,