Ya, orang asing dapat mendirikan Perseroan Terbatas (PT) di Indonesia, namun ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Umumnya, terdapat dua jenis PT yang dapat didirikan oleh orang asing:
1. **PT Penanaman Modal Asing (PMA)**: Ini adalah bentuk perusahaan yang sepenuhnya dimiliki oleh asing atau merupakan gabungan antara pemilik lokal dan asing. PMA harus memenuhi ketentuan yang ada dalam