Undang-undang pengelolaan karbon umumnya mengacu pada regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah untuk mengatur emisi gas rumah kaca, termasuk karbon dioksida (CO2), dengan tujuan untuk mitigasi perubahan iklim. Di berbagai negara, undang-undang ini dapat mencakup berbagai pendekatan, seperti:
1. **Sistem Perdagangan Emisi**: Beberapa negara menerapkan sistem cap-and-trade, di mana perusahaan diberikan kuota emisi dan dapat memperdagangkan izin