**Pendahuluan**
Di era digital saat ini, perkembangan teknologi informasi telah membawa dampak signifikan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam sistem hukum dan penegakan keadilan. Salah satu inovasi yang mencolok adalah munculnya aplikasi-aplikasi yang dirancang untuk memfasilitasi akses masyarakat terhadap informasi hukum, pemahaman hak-hak, serta mediator dalam proses penyelesaian sengketa. Aplikasi X, sebagai salah satu solusi