Secara umum, pemasangan komponen penyadap pada handphone seseorang oleh pihak kepolisian harus memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Di banyak negara, tindakan semacam itu memerlukan izin hukum, seperti surat perintah dari pengadilan atau otoritas yang berwenang. Polisi tidak dapat sembarangan memasang penyadap pada perangkat pribadi tanpa menjalani prosedur hukum yang sesuai.
Di Indonesia, untuk melakukan penyadapan, pihak kepolisian harus