apakah SIUP itu ada masa berlaku nya?
Ya, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) memiliki masa berlaku. Di Indonesia, SIUP biasanya dikeluarkan dengan masa berlaku selama 5 tahun. Setelah masa berlaku habis, pemilik usaha harus memperpanjang SIUP agar tetap dapat menjalankan kegiatan usahanya secara legal. Pastikan untuk selalu mematuhi peraturan yang berlaku dan melakukan perpanjangan sebelum masa berlaku habis agar tidak mengalami masalah dalam operasional usaha.