pajak PPH di tujukan ke perusahaan apa saja?
Pajak Penghasilan (PPh) di Indonesia dikenakan pada berbagai jenis penerima penghasilan, termasuk tetapi tidak terbatas pada:
1. **Perusahaan**: Semua jenis perusahaan, baik yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, Perusahaan Daerah, maupun badan usaha lainnya, diwajibkan untuk membayar PPh atas penghasilan yang diperoleh.
2. **Orang Pribadi**: Individu yang memperoleh penghasilan dari pekerjaan, usaha, investasinya, maupun sumber penghasilan lainnya juga dikenakan PPh.
3. **Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)**: Meskipun terdapat ketentuan khusus dan insentif pajak untuk UMKM, mereka tetap diwajibkan membayar PPh secara proporsional.
4. **Lembaga atau Organisasi**: Termasuk organisasi nonprofit, yayasan, dan badan hukum lainnya yang memperoleh penghasilan.
5. **Wajib Pajak Asing**: Individu atau badan hukum asing yang memperoleh penghasilan dari Indonesia juga dikenakan PPh sesuai ketentuan yang berlaku.
PPh dibedakan menjadi beberapa jenis, seperti PPh Pasal 21 (jasa kerja), PPh Pasal 22 (apalagi atas pembelian), PPh Pasal 23 (dividen, bunga, dan royalti), dan PPh Badan untuk perusahaan. Setiap jenis PPh memiliki ketentuan dan tarif yang berbeda, tergantung pada jenis penghasilan dan objek pajaknya.