pembayaran PPH perusahaan di bayar kan per bulan atau per tahun ?
Pembayaran Pajak Penghasilan (PPH) untuk perusahaan di Indonesia umumnya dilakukan secara bulanan dan tahunan, tergantung pada jenis pajak dan kriteria perusahaan tersebut.
1. **PPH Pasal 21**: Ini adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan karyawan. Pembayarannya dilakukan setiap bulan oleh perusahaan.
2. **PPH Pasal 23**: Untuk penghasilan yang dikenakan PPH Pasal 23, perusahaan juga melakukan pemotongan dan menyetorkan pajaknya setiap bulan.
3. **PPH Final**: Beberapa jenis penghasilan tertentu juga dikenakan PPH final yang biasanya dipatok pada tarif tertentu dan juga dibayar setiap bulan.
4. **PPH Badan**: Untuk pajak penghasilan badan, biasanya perhitungan dilakukan secara tahunan, namun perusahaan diwajibkan untuk membayar angsuran pajak setiap bulannya sebagai bagian dari kewajiban pajak yang bersifat estimasi. Setelah tahun fiskal berakhir, perusahaan harus melakukan perhitungan akhir dan menyetorkan selisih kekurangan atau mengajukan permintaan pengembalian kelebihan pembayaran.
Jadi, dalam praktiknya, perusahaan dapat memiliki kewajiban pembayaran pajak yang bersifat bulanan maupun tahunan tergantung jenis pajak yang diterapkan.